DPRD Kabupaten Blitar saat gelar rapat sidang paripurna. 

BLITAR, harian7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) beserta jajarannya menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (24/6). 

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Suwito selaku pimpinan DPRD Blitar di dampingi tiga wakilnya dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom beserta jajarannya untuk membahas anggaran APBD 2021.

DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, Rapat paripurna kali adalah bagian rangkaian rapat paripurna sebelumnya yang diawali dari agenda penyampaian penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Bupati.

“Kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 itu,” ujarnya. 

Menurutnya, Sesuai Pasal 9 ayat (3) huruf a butir 3 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar tahapan berikutnya adalah tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi.

“Menindaklanjuti hal ini dan jadwal yang sudah ditetapkan pimpinan, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya. 

Sementara itu, Bupati  Blitar Rini Syarifah menuturkan,  Bahwa sependapat dengan semua fraksi untuk mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang dengan kerja keras, melakukan evaluasi terus-menerus dan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak.

Dia menambahkan, Pada kesempatan ini juga dilakukan pembacaan keputusan pimpinan DPRD tentang perpanjangan masa tugas pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPD. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, mudah-mudahan proses penetapan raperda ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,”pungkasnya.

Kontributor : Nawang S/Budi Santoso.