HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

92 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Sebanyak 92 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga, mendapat remisi umum.

Saat pimpin upacara penyerahan remisi ada yang beda. Kali ini Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano tampak gagah dengan mengenakan Baju Adat dari Sumatera Barat. 

“Sebanyak sembilan puluh dua Narapidana mendapat Remisi Umum dan tiga diantaranya langsung bebas,”kata Andri Lesmano Rabu (17/08/2022).

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Polres Boyolali Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Malam Takbir Idul Fitri

Andri menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana sendiri karena warga binaan dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian selama didalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar aturan / tata tertib yang berlaku.

Baca Juga:  Tahap Pertama, Sebanyak 161 Desa Di Kabupaten Semarang , Salurkan BLT DD Kepada 17.297 KPM

“Besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini berbeda ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan,” terangnya. 

Penerimaan Remisi kepada para narapidana secara simbolis setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di halaman luar Rutan.

Baca Juga:  Paripurna Interpelasi: Robby Klarifikasi Isu THL, Pasar Pagi, hingga TPP ASN

Sementara itu salah satu Narapidana yang langsung bebas, Erwin yang terjerat perkara pencurian menyatakan senang dan bahagia.

Bertepatan di Hari Kemerdekaan ini dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi perubahan dirinya menjadi lebih baik lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!