Gasak HR-V Jelang Subuh, Residivis Karawang Diringkus Kurang dari 24 Jam
Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Aksi pencurian mobil yang mengusik ketenangan warga Kabupaten Jepara akhirnya terhenti. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, dua pelaku dibekuk jajaran Polres Jepara.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang Subuh, di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. Rumah korban disasar saat situasi masih lengang.
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan pelaku lebih dulu berkeliling mencari target dengan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping.
“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (18/2/2026).
Dari dalam rumah, pelaku membawa empat unit telepon seluler dan kunci mobil Honda HR-V milik korban. Mereka kemudian melompati pagar samping rumah menuju lokasi kendaraan yang terparkir dan langsung membawa kabur mobil tersebut.
Dua tersangka yang diamankan yakni RK (45), residivis asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, serta ML (46), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menangkap keduanya saat masih menguasai mobil curian. Penangkapan dilakukan dengan dukungan tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.
“Pelaku kami tangkap saat dalam perjalanan, masih menguasai mobil milik warga Desa Slagi,” kata AKP Wildan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Honda HR-V warna merah beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, satu pahat, serta satu obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan, serta segera melapor apabila mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sementara itu, korban sekaligus pemilik mobil, Moza Paloza, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat.
“Terima kasih kepada Polres Jepara, bravo Polri. Kurang dari 24 jam mobil saya sudah ditemukan,” ujarnya.(*)












Tinggalkan Balasan