HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Selama Awal Tahun Hingga Agustus 2022, Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar

SEMARANG,harian7.com – Polda Jawa Tengah  mencatat pelanggaran lalu lintas melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

 

“Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar,”kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar, Aset Milik Seorang Jaksa Diperiksa KPK

Ditambahkannya, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602  kamera mobile dan 7 kamera speed. 

Kapolda mengungkap dari  636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Baca Juga:  Penembakan Tragis di Puncak Jaya: KKB Tewaskan Tukang Ojek

Kapolda Jateng juga menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya.  Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas” katanya.

Baca Juga:  Peristiwa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Dikabarkan 13 Orang Tewas dan 29 Orang Alami Luka

Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!