Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
![]() |
ZK pelaku pelecehan seksual. |
BM,harian7.com – ZK (55) pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah. Perbuatan bejat itu dilakukan dirumah pelaku.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
“Mulanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK,”jelas Kapolres.
Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan Polisi.
“Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,”katanya.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”pungkas Kapolres.(Tin/TB)
Tinggalkan Balasan