HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD Hingga SMA, Ada Pakaian Adat

Istimewa

Editor: Iwan Setiawan

JAKARTA, harian7.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

Dikutip dari salinan Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuannya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme. Kemudian menumbuhkan kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.

“Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa,” dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, Selasa (11/10/2022). 

Baca Juga:  Pj. Bupati Cilacap Serahkan 200 Sertipikat Program PTSL Desa Gintungreja Cilacap

 

Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) agar dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.

 

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” tulis salinan Permendikbud Ristek No 50.

Baca Juga:  Honda Beat VS Pikep Pengangkut Tahu, Satu Orang Tewas

Terkait hari penggunaan, siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu tercantum pada pasal 10.  Sementara terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera. Untuk seragam kekhasan sekolah serta seragam pramuka, ketentuan harinya dibebaskan kepada sekolah masing-masing.

Terkhusus wilayah Aceh, pada pasal 6 disebutkab bahwa siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Aturan seragam tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Wagub: Jangan Larang Anak Anak Main di Masjid

Meski ada beberapa tambahan aturan dan perubahan hari penggunaan, namun ketentuan model pakaian seragam nasional tetap seperti aturan lama. Untuk siswa SD berupa atasa kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Sementara siswa SMP, memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sedangkan untuk siswa SMA wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!