HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bekuk Pencuri Telepon Genggam di Karangreja, Begini Jelasnya

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7 com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Jumat (11/11/2022) mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan Juli 2022. 

Korban bernama Novi Nurkhasanah (20) seorang mahasiswi warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban kehilangan dua buah telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar.

Baca Juga:  Paguyuban Nelayan Sub VII Kebon Jati Ikuti Gebyar Budaya Festival Nelayan Tahun 2025

“Atas kejadian pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Kutasari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada 2 November 2022,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Wakapolsek Kutasari Iptu Nyamiran.

Tersangka yang diamankan yaitu EY (31) seorang pekerja proyek warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari,  Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua telepon genggam masing-masing merk Iphone 11 dan Xiaomi Redmi Note 10S.

Baca Juga:  Satpam Mabuk Setubuhi Seorang Karyawati Bank, Kok Bisa.. Begini Ceritanya?

“Modus tersangka yaitu pada malam hari masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban,” Ungkap Wakapolres.

Tersangka yang merupakan residivis, mengaku mengambil telepon genggam untuk dipakai sendiri dan untuk diberikan kepada anaknya. Telepon genggam hasil curian merk Xiaomi dipakai oleh pelaku sedangkan Iphone 11 tidak bisa dipakai karena tidak tahu cara membukanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Tujuh Kementrian Ikut Ramaikan Pameran ‘Salatiga Fair 2018’

Sementara, Novi Nur Khasanah yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Purbalingga. Menurutnya dengan upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian, kasus pencurian telepon genggam miliknya dapat terungkap.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga karena sudah menangani kasus pencurian yang menimpa saya dengan baik dan berhasil mengungkapnya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!