HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Wiru dan Rembes Bringin Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Istimewa)

UNGARAN | HARIAN7.COM – AB (20) warga Jrebeng Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dibekuk Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Tengaran.

Baca Juga:  Warga Winong Audensi Dengan DLH Cilacap Ajukan Tiga Tuntutan Ke PLTU

Berdasar surat perintah penangkapan No. SP.Kap/118/XII/2022, AB diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, pada 6 Desembar 2022.

Aksi pencabulan itu dilakukan AB dirumah temanya berinisial BGS warga Dusun/Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Membongkar Korupsi Alsintan dan Kado Ayam "Babon" Kepada Kejari Karanganyar, KANNI Minta Kasus Diusut Tuntas

Kasus tersebut diketahui pada 5 Desember 2022. 

Mulanya orang tua korban mengunggah postingan di media sosial facebook lantaran anaknya tidak pulang kerumah.(Dim/Red)

Selanjutnya, Jajaran Polsek Tengaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  GERAK CEPAT POLRES DEMAK: TEKAN MIRAS, NARKOBA, DAN PREMANISME JELANG RAMADAN!

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan kasus ini masih dalam penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!