HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Wiru dan Rembes Bringin Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Istimewa)

UNGARAN | HARIAN7.COM – AB (20) warga Jrebeng Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dibekuk Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Tengaran.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Marina, Polisi : Hasil DNA Dipastikan Pegawai Bapenda Semarang

Berdasar surat perintah penangkapan No. SP.Kap/118/XII/2022, AB diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, pada 6 Desembar 2022.

Aksi pencabulan itu dilakukan AB dirumah temanya berinisial BGS warga Dusun/Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Mobil Pick Up Tabrak Pohon di Jalan Semarang - Magelang, Dua Penumpang Selamat Setelah Evakuasi Dramatis

Kasus tersebut diketahui pada 5 Desember 2022. 

Mulanya orang tua korban mengunggah postingan di media sosial facebook lantaran anaknya tidak pulang kerumah.(Dim/Red)

Selanjutnya, Jajaran Polsek Tengaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Tusuk Pengunjung Karaoke Hingga Tewas, Bagus Andika Langsung Kabur dan Berhasil Diringkus di Cianjur

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan kasus ini masih dalam penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!