JAKARTA, HARIAN7.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan turun mengawal pemenuhan hak Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesepakatan antara perusahaan dan Rindy benar-benar dijalankan, termasuk terkait pemenuhan hak pekerja setelah mengalami kecelakaan.

Kesepakatan itu dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.

Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memantau perkembangan sekaligus memastikan kedua pihak menjalankan kesepakatan tersebut.

“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Ia menegaskan, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Pengawalan pemerintah bertujuan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang relevan dengan kondisi serta status hubungan kerja pekerja bersangkutan.

Yassierli mengingatkan perusahaan agar tidak memandang penerapan K3 sebatas kewajiban administratif. Aspek keselamatan harus menjadi bagian dari budaya kerja untuk mencegah kecelakaan serupa.

Menurut dia, setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, perlindungan yang memadai, serta perlakuan yang bermartabat.