Laporan: Noviyanto
KENDAL,HARIAN7.COM – Dendam pribadi yang dipicu rasa sakit hati diduga menjadi awal pembunuhan DN di Kabupaten Kendal. Korban tewas setelah diduga dianiaya secara bersama-sama oleh lima orang. Ironisnya, jasad korban kemudian dibawa dan ditinggalkan di sebuah gedung kosong di wilayah Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong.
Polisi mengungkap, aksi kekerasan tersebut bermula dari pertemuan yang diwarnai pesta minuman keras. Perselisihan kecil saat salah satu pelaku tertidur kemudian memicu keributan. Namun, penyidik menduga ada dendam lama yang membuat persoalan itu berujung fatal.
Lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polres Kendal.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers di Ruang Posko Polres Kendal, Rabu (4/11/2026). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dody Wahyu Kurniawan dan Kasi Humas Iptu Deni Herawan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengungkap perkara ini serta mengamankan lima orang tersangka,” kata Ratna.
Berawal dari Miras, Berakhir dengan Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian para tersangka bersama korban sempat berkumpul di depan sebuah ruko kosong di sebelah utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu.
Mereka mengonsumsi minuman keras hingga malam hari. Situasi kemudian memanas setelah kepala FW, salah satu tersangka yang sedang tertidur, tidak sengaja diduduki.
Insiden tersebut memancing emosi dan memicu perselisihan. Keributan yang awalnya dipicu persoalan sepele itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Polisi menduga SP menjadi sosok yang memiliki persoalan pribadi dan menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Dendam tersebut diduga turut menjadi pemicu pembunuhan DN.
Dalam rangkaian kejadian itu, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh kelima tersangka hingga meninggal dunia.
Jasad Ditinggalkan di Gedung Kosong
Setelah korban meninggal, jasad DN kemudian dibawa dan ditinggalkan di sebuah bangunan kosong di Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong. Lokasinya berada di sisi Jalan Raya Pantura Alternatif.
Polisi akhirnya mengamankan lima tersangka yang masing-masing berinisial GW, warga Jawa Timur; AB dan SN, warga Cirebon, Jawa Barat; SP, warga Kroya, Indramayu; serta AF, warga Gegesik, Cirebon.
Tak hanya mengungkap dugaan pembunuhan, penyidik juga menemukan indikasi pengambilan barang-barang milik korban setelah peristiwa tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tahun 2019 dengan nomor polisi H 5609 BDD.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk Pasal 458 Ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 479 Ayat (1) KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Para tersangka kami sangkakan dengan ketentuan pidana berlapis,” tegas Ratna.
Saat ini, kelima tersangka masih ditahan di Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.









Tinggalkan Balasan