Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polresta Pati pada Sabtu, 31 Oktober 2026, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.

Melalui gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana. Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di sebuah kamar hotel yang berlokasi di wilayah Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam merespons dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Sigit di hadapan awak media.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Dalam perkara ini, korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang. Dalam proses penanganan kasus, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang masing-masing berinisial AM dan SS. Akibat tindak kejahatan tersebut, korban NS harus menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, rangkaian peristiwa ini bermula ketika korban NS datang ke hotel bersama terduga pelaku yang berinisial AA alias F (sekitar 25 tahun), seorang warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Keduanya datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang merupakan milik korban.

Setibanya di hotel, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin,” jelas Kapolresta.

Namun, setelah ditunggu selama kurang lebih dua jam, terduga pelaku tak kunjung kembali ke kamar hotel. Korban yang mulai curiga kemudian berusaha menghubungi nomor pelaku, tetapi sama sekali tidak mendapatkan respons. Menyadari sepeda motornya dibawa kabur dan tidak dikembalikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Juwana untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Merespons laporan dari korban, tim Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari mengumpulkan bahan keterangan di lapangan hingga memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, petugas akhirnya berhasil mengantongi informasi akurat mengenai titik keberadaan terduga pelaku.

“Berkat kerja keras dan koordinasi anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati,” ungkap Kombes Pol Sigit.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, terduga pelaku AA alias F beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Apresiasi dan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Pati turut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Satreskrim yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan responsif dalam mengungkap tuntas perkara pencurian tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam keseharian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik,” pesannya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa jajaran Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara tegas, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. Kami siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” pungkasnya.