Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di Aula SAR Polresta Pati, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.

​Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Pati menjelaskan keberhasilan jajaran Satreskrim Polresta Pati dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga ke jaringannya. Petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial S (42) sebagai pelaku utama pencurian, R (56) sebagai perantara penjualan, serta AR (46) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

​“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Sigit.

​Kronologi Kejadian: Berawal Saat Korban Menjenguk Kerabat di Rumah Sakit

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.36 WIB, di area parkir RSUD RAA Soewondo yang berlokasi di Jalan Dr. Susanto Nomor 114, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Korban yang diketahui berinisial EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta.

​Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban datang ke RSUD RAA Soewondo Pati pada Jumat malam untuk menjenguk saudaranya yang sedang menjalani perawatan medis. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di area parkir rumah sakit dan meninggalkan kendaraan tersebut menuju ruang perawatan untuk menunggu saudaranya.

​“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang menjadi sasaran di area parkir rumah sakit. Setelah menemukan target, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem kunci kendaraan hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi,” jelas Kapolresta.

​Korban baru menyadari sepeda motornya telah raib ketika hendak pulang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Setelah mendapati kendaraannya tidak lagi berada di tempat semula, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

​Penyelidikan Rekaman CCTV hingga Penangkapan di Tempat Kos

​Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, petugas akhirnya mengantongi identitas dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama berinisial S (42), yang merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

​“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati,” terang Kombes Pol Sigit.

​Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku S, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah berpindah tangan. Kendaraan itu dijual melalui seorang perantara berinisial R (56), warga Kecamatan Pati, kepada seorang pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, dengan harga miring yakni sekitar Rp2 juta.

​Kapolresta Pati menegaskan bahwa tim penyidik turut mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian tindak pidana tersebut, mulai dari eksekusi pencurian di lokasi hingga proses transaksi penjualan kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

​“Kami tidak hanya berupaya mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Pidana

​Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kunci yang dipakai untuk merusak kontak kendaraan. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Para pelaku terancam hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

​Imbauan Kamtibmas bagi Masyarakat Kabupaten Pati

​Kapolresta Pati turut memberikan apresiasi atas kinerja dan kesigapan jajaran Satreskrim yang telah melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap tuntas perkara tersebut. Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor, termasuk ketika berada di lingkungan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

​“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pesannya.

​Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa Polresta Pati akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, penyelidikan, serta penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

​“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Polresta Pati siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi Kabupaten Pati yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta.