SEMARANG | HARIAN7.COM – Penanganan kasus hukum perusakan rumah milik perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Sofyan Nugroho kembali mencuat ke permukaan.
Kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 ini menyoroti perkembangan terbaru, di mana aset rumah milik tersangka berinisial BS (Benny Setiawan) kini masuk dalam daftar lelang resmi dengan harga limit mencapai Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantyo menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
“kekhawatiran mendalam atas masuknya aset rumah tersangka ke dalam mekanisme lelang maupun upaya penjualan secara sepihak dan langkah tersebut berpotensi memperumit penyelesaian perkara baik di ranah perdata maupun pidana,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penolakan itu merujuk Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang disebut mensyaratkan adanya sita persamaan dari pengadilan negeri.
“BPN Kota Semarang menolak permohonan pemblokiran SHM tersebut dengan alasan rumah itu telah dibebani hak tanggungan atas nama salah satu bank. Permohonan disebut baru dapat diproses apabila terdapat sita persamaan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Bangkit Mahanantyo menuturkan, Guna mengantisipasi pengalihan aset di bawah tangan yang dapat merugikan korban dan mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera berkoordinasi secara aktif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
“Saya juga menyoroti lambannya aspek administrasi penyidikan serta mengungkapkan kejanggalan di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2022 tersebut baru diterbitkan pada 5 Oktober 2026,” ungkapnya.
Penahanan, lanjut Bangkit, terhadap tersangka BS ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses hukum, mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah memperjuangkan haknya selama bertahun-tahun.
“Saya telah bersurat kepada Polda Jateng sejak 10 September 2026 agar objek tersebut segera diblokir. Namun, hingga Oktober permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai hingga lelang resmi diumumkan oleh Bank BCA di KPKNL Semarang,” ujarnya.
Bangkit menambahkan, adanya ancaman menghalangi proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 KUHP apabila barang bukti hilang atau berpindah tangan.
“Saya berharap jajaran Polda Jateng dapat bertindak lebih profesional, transparan, dan responsif dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Tengah,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan