HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DEADLOCK!!, KONSORSIUM TAK PENUHI TUNTUTAN PENYETARAAN HARGA TANAH

Laporan: Erwin | Kontributor Batang

Editor: Pujo Semedi

BATANG | HARIAN7.COM – Ratusan warga desa Ujungnegoro, Karanggeneng dan Ponowareng Kabupaten Batang, Kamis (12/01) siang kembali melakukan aksi damai.

Warga yang tergabung dalam forum Ungkapno ini, kembali menuntut keadilan, terkait penyetaraan harga tanah milik mereka yang digunakan sebagai lahan pembangunan PLTU Batang.

Baca Juga:  Menengok Fraksi Nasdem MPR RI, Mahasiswa FaSya UIN Salatiga Gali Tugas Fungsi Perihal Ketatanegaraan, Begini Jelasnya?

Sejumlah korlap dalam orasinya menyampaikan, aksi jilid ke 33 ini warga tetap menuntut keadilan sebagai warga terdampak. Bahkan, warga menuntut agar pihak konsorsium bisa memberikan kebijakan kepada warga eks pemilik lahan yang sejak dulu mendukung adanya pembangunan PLTU.

Baca Juga:  Niatnya Mancing, Warga Kebondowo Tewas Tenggelam

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan konsorsium PT. Bhimasena, Andre Harahap saat menemui warga menyampaikan, tuntutan warga terkait penyetaraan harga lahan tidak bisa dipenuhi. Pihaknya bersikukuh, terkait transaksi jual beli lahan dengan warga dianggap sudah selesai.

Baca Juga:  Kota Salatiga Harus Bisa Wujudkan ‘Salatiga Park’ dan Wisata Pendidikan

Menanggapi hal tersebut, warga sempat meluapkan kekesalan dan akhirnya melakukan aksi lanjutan di akses jalan PLTU yang menggunakan tanah wakaf. Warga berjanji akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!