Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Aksi Supriyono alias Botok mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah video dirinya menyiramkan air mineral kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati viral di media sosial pada Jumat (9/10/2026).

Video tersebut diunggah oleh akun Threads @ekokuswanto_mbahto dan dengan cepat memicu perbincangan hangat, terutama terkait keterangan unggahan yang menyebutkan adanya dugaan suap senilai miliaran rupiah di lingkungan PN Pati.

“Geger geden bolo. Jubir pn pati disiram air mineral oleh paman botok. Diduga terima suap 1 miliar,” tulis akun tersebut.

Insiden tersebut terjadi saat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor PN Pati untuk mengawal jalannya persidangan terdakwa berinisial U, yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal.

Koordinator AMPB, Supriyono (Botok), menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan transparan.

“Kita kawal agar persidangan ini transparan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Botok di lokasi.

Dalam keterangannya, Botok membeberkan informasi yang diklaim diterimanya terkait dugaan aliran dana tak sedap dalam penanganan perkara terdakwa U:

• Tahun 2023: Diduga terdapat aliran suap sebesar Rp400 juta kepada oknum hakim, yang membuat terdakwa terbebas dari jerat hukum saat itu.

• Tahun 2025: Diduga kembali terjadi praktik penyuapan dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Mendampingi aksi tersebut, Kuasa Hukum Korban sekaligus Kuasa Hukum AMPB, Nimerlodi Gulo (Bang Gule), mendesak agar aparat peradilan di PN Pati bekerja secara profesional. Ia mempertanyakan rekam jejak perkara yang melibatkan terdakwa yang sama.

“Kasus ini kami bersama AMPB mendesak dan meminta pengadilan agar tidak main-main dengan suap. Kami menduga ada permainan yang terjadi,” tegas Nimerlodi.

“Perkara saudara U sebelumnya bebas. Pertanyaannya, ada apa dengan PN Pati, karena ini perkara yang bersangkutan yang ketiga kali,” lanjutnya.

Meski aksi penyiraman air mineral dan isu dugaan suap memicu kehebohan, seluruh tudingan mengenai aliran dana Rp400 juta dan Rp1 miliar sejauh ini masih sebatas klaim dari pihak AMPB dan merujuk pada pernyataan Botok.

Secara hukum:

1. Verifikasi Resmi: Kebenaran tudingan tersebut sepenuhnya membutuhkan investigasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

2. Praduga Tak Bersalah: Seluruh pihak yang terseret atau disebut dalam tudingan ini wajib dihormati hak-hak hukumnya sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).

3. Konfirmasi Pengadilan: Klarifikasi dan jawaban resmi dari pihak PN Pati sangat diperlukan guna menjelaskan fakta persidangan yang sebenarnya serta status pelaporan atas tudingan tersebut.

AMPB berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar proses peradilan di Kabupaten Pati dapat berjalan berlandaskan keadilan yang berhak dialami oleh masyarakat.