Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah membekuk dua terduga pelaku pencurian uang tunai Rp208 juta dan satu unit laptop. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026).

Aksi kejahatan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan barang berharga di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Senin (7/9/2026).

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, insiden terjadi saat korban mendatangi lokasi untuk mengambil keramik. Korban turun dari mobil tanpa mengunci pintu untuk menyerahkan surat delivery order kepada petugas administrasi.

“Saat kembali ke mobil untuk membantu pemuatan keramik, korban menyadari ban belakang kiri kendaraannya kempis. Ketika korban sibuk menyiapkan dongkrak dan ban cadangan, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut,” ujar AKP Happy Nawang Kuncoro.

Usai sibuk dengan urusan ban, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil sudah terbuka. Setelah diperiksa, tas berwarna abu-abu berisi laptop merek Huawei serta uang tunai Rp208 juta telah raib dari dalam kendaraan.

Menindaklanjuti laporan korban ke Polsek Jati, tim gabungan Satreskrim Polres Kudus dan Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku di Yogyakarta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua unit sepeda motor (Yamaha MX King dan Honda Vario 160), dokumen kendaraan, kikir besi, beberapa telepon genggam, helm, pakaian, serta sisa uang tunai sebesar Rp873 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan.

AKP Happy mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar atau memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci meski ditinggalkan sebentar. Jika membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan atau pengawalan kepolisian,” imbaunya.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.