Laporan: Tambah Santoso
KUDUS| HARIAN7.COM – Polemik serbuan lalat yang meresahkan warga Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan tertulis antara Pemerintah Desa dan perwakilan warga dalam mediasi yang digelar di Balai Desa Bulungcangkring, Rabu (7/10/2026) malam.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas aksi protes warga sebelumnya yang mengeluhkan gangguan lalat akibat keberadaan peternakan ayam di sekitar kawasan permukiman mereka.
Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani pada malam tersebut, Kepala Desa Bulungcangkring, Sulakim, menyatakan komitmen tegasnya untuk menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi warga. Terdapat tiga poin utama yang disepakati untuk mengakhiri polemik ini:
1. Penutupan Permanen: Kandang yang berada di kawasan permukiman serta kandang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait akan ditutup secara permanen. Penutupan ini diberi batas waktu maksimal dua minggu, terhitung sejak 7 Oktober 2026.
2. Penutupan Sementara dan Syarat Operasional Ketat: Kandang yang memiliki izin resmi tetap akan ditutup sementara hingga kondisinya dipastikan benar-benar bersih dari lalat, kotoran, dan limbah. Jika pemilik kandang berniat kembali mengisi bibit ayam (Day Old Chick/DOC), mereka wajib mengantongi persetujuan warga satu per satu (secara perorangan), bukan sekadar lewat perwakilan.
3. Larangan Pembuangan Limbah Sembarangan: Dilarang keras membuang limbah peternakan, seperti kotoran, sisa sekam, bangkai ayam, maupun limbah lainnya di lokasi yang dapat mencemari dan mengganggu lingkungan warga.
Menariknya, kesepakatan ini tidak hanya memuat sanksi bagi peternak, tetapi juga memberikan jaminan langsung dari Kepala Desa. Dalam surat tersebut, Sulakim mencantumkan pernyataan tegas bahwa ia siap meletakkan jabatannya apabila aturan ini gagal ditegakkan.
“Jika kesepakatan hari ini tidak sesuai atau tidak terlaksana, maka saya siap dituntut warga untuk mundur dari jabatan Kepala Desa Bulungcangkring,” tegas Sulakim.
Tokoh masyarakat Dukuh Kalidoro Kidul, Nur Rahmad Efendi, menyambut baik hasil mediasi yang berjalan lancar tersebut. Menurutnya, keputusan yang tertuang dalam dokumen itu pada prinsipnya sudah sejalan dengan apa yang selama ini diperjuangkan warga.
“Warga sangat berharap seluruh kesepakatan ini dapat dilaksanakan secara nyata di lapangan, sehingga persoalan lalat yang selama ini mengganggu permukiman dapat tertangani dengan tuntas,” ungkap Nur Rahmad.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan silang, surat kesepakatan tersebut telah ditembuskan kepada berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Pihak-pihak yang menerima tembusan antara lain Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Dinas Kesehatan, Camat Jekulo, Polsek Jekulo, Koramil Jekulo, serta BPD Bulungcangkring.
Kini, warga Dukuh Kalidoro Kidul akan terus memantau proses eksekusi dari kesepakatan tersebut, terutama terkait tenggat waktu dua minggu untuk penutupan permanen kandang ilegal di tengah permukiman.









Tinggalkan Balasan