Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG, HARIAN7.COM – Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan masuknya tanah bengkok Kepala Dusun (Kadus) Borangan, Heny Affandi, ke dalam daftar lelang tanah desa yang diumumkan Pemerintah Desa Semowo melalui Pengumuman Lelang Bondo Deso Nomor 01/Pemdes Semowo/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Dalam pengumuman itu, lelang sawah Bondo Deso Semowo Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/9/2026), mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai di Pendopo Desa Semowo.

Heny Affandi melalui kuasa hukumnya  Joko Tirtono dari LCKI  mempersoalkan masuknya tanah yang disebut sebagai Bengkok Kadus Borangan/Sah Tileng dan Bengkok Kadus Borangan/Lor Deso ke dalam daftar lelang.

Menurut Joko, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa. Namun, karena tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Sebetulnya kami tidak ada niatan untuk meramaikan atau melaporkan adanya selisih paham antara kepala desa, inisial NH, dan salah satu kadus, berinisial H. Namun, surat teguran kami untuk klarifikasi sudah hampir satu bulan tidak ada niatan untuk bertemu, membahas secara bijaksana, dan menyelesaikan perkara,” kata Joko.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa, terutama terkait dasar hukum pengelolaan dan pelelangan tanah bengkok yang selama ini menjadi bagian dari hak kepala dusun.

“Jadi, sepanjang kadus itu masih menjabat, atas tanah desa itu milik kadus. Dengan alasan apa pun, jelas kok di undang-undang,” ujarnya.

Heny mengaku dirugikan

Heny Affandi menjelaskan, persoalan tanah bengkok tersebut bermula pada 2020 ketika terjadi keterlambatan pembayaran pajak yang berkaitan dengan warga.

Menurut Heny, saat itu dirinya menerima surat teguran hingga surat peringatan ketiga. Setelah itu, tanah bengkok yang menjadi haknya sebagai kepala dusun diambil dan kemudian dilelang.

“Tahun 2020 itu ada keterlambatan bayar pajak terkait warga. Saya dikasih surat peringatan, terus SP sampai SP 3. Di situ bengkok saya sesuai Perdes diambil,” kata Heny.

Ia mengatakan, persoalan kembali muncul pada 2026 ketika tanah bengkok tersebut kembali dilelang dengan alasan kehadirannya dinilai kurang baik.

“Di tahun ini bengkok saya dijual lagi dengan alasan absensi saya kurang baik. Saya merasa dirugikan karena saya kan masih aktif,” ujarnya.

Heny mengaku tidak memahami persoalan hukum secara mendalam sehingga meminta bantuan kuasa hukum untuk memperjelas permasalahan tersebut.

“Saya jujur juga tidak paham, kurang paham terkait hukum. Makanya di sini saya berkonsultasi ke Pak Jack berkaitan dengan urusan saya. Saya mohon bantuan agar urusan saya ini bisa terang benderang, bisa selesai, dan tidak mempermalukan saya,” katanya.

Heny juga menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan pembayaran pajak yang sebelumnya menjadi dasar pemberian sanksi.

“Saya berusaha untuk memperbaiki. Pajak saya sudah saya selesaikan. Terus kok ini dilelang lagi,” ujarnya.

Ia mengaku mengetahui informasi mengenai hasil lelang melalui pesan yang dibagikan di grup.

“Saya tahu karena di-share lewat grup untuk informasinya terkait laku sekian. Bersamaan dengan lelang Bondo Deso,” katanya.

Bantah menggelapkan uang pajak

Heny turut membantah tudingan bahwa dirinya sengaja menggelapkan uang pajak dusun. Ia mengatakan memiliki catatan terkait warga yang menitipkan pembayaran pajak kepadanya.

“Kalau niatan saya, saya tidak akan menggelapkan itu karena saya ada datanya, warga yang menitipkan saya juga ada. Saya juga ada list-nya, terus sudah saya selesaikan,” kata Heny.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga dirinya bisa kembali menjalankan tugas dengan nyaman dan memperoleh kembali hak atas tanah bengkok yang dipersoalkan.

“Harapan dari semua itu saya bisa kerja lebih nyaman lagi, terus kondisinya kembali, hak saya dikembalikan,” ujarnya.

Heny menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Semowo, Nurul Huda, dari Kantor Hukum Nawasena, Muhamad Luthfi, S.H., M.H., C.PLA., CTA., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Heny Affandi.

Menurut Luthfi, pengaduan merupakan hak setiap warga negara. Namun, pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum.

“Kami menghormati hak Saudara Heny Affandi untuk menyampaikan pengaduan. Tetapi harus dibedakan antara pengaduan, dugaan, dan fakta hukum yang telah terbukti. Sampai saat ini proses pembuktian tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Luthfi.

Ia mengatakan, Kepala Desa Semowo siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.

Luthfi juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kebijakan yang disebut dilakukan untuk kepentingan pribadi harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau ada tuduhan bahwa Kepala Desa melakukan penyalahgunaan kewenangan atau mengambil kebijakan untuk kepentingan pribadi, tentu harus dapat dibuktikan. Jangan sampai ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan pemerintahan kemudian secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Menurut Luthfi, penilaian terhadap pengelolaan dan lelang Bondo Deso harus dilakukan secara menyeluruh. Hal itu meliputi status objek tanah, kedudukannya sebagai aset desa, kewenangan pemerintah desa, dasar hukum pengelolaan, mekanisme lelang, dokumen administrasi, panitia, peserta, hingga hasil lelang.

Ia menyatakan pihaknya siap menjelaskan dasar kebijakan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Kami siap membuka dan menguji dokumen. Kalau memang ada yang dianggap tidak sesuai prosedur, mari kita lihat prosedur mana yang dilanggar, ketentuan apa yang dilanggar dan apa alat buktinya. Jangan membangun kesimpulan hukum hanya dari pernyataan sepihak,” kata Luthfi.

Siap mengikuti proses hukum

Luthfi menegaskan bahwa Kepala Desa Semowo tidak akan menghindari proses pemeriksaan apabila diminta memberikan klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Klien kami siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum. Kami tidak takut terhadap proses hukum. Yang kami minta adalah proses tersebut dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan dan nama baik kliennya apabila ditemukan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya pengaduan tersebut, persoalan pengelolaan dan lelang tanah bengkok di Desa Semowo menjadi perkara yang perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.