Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial H.W. alias Kirun, seorang nelayan asal Juwana, ditangkap di Surabaya setelah sempat melarikan diri usai menyabet korban dengan senjata tajam jenis sabit.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban, H.S., untuk bertemu di sebuah warung kopi sekitar pukul 01.00 WIB guna menyelesaikan perselisihan terdahulu.

Namun, pembicaraan di antara keduanya memanas hingga berujung percekcokan. Pelaku kemudian menantang korban untuk berkelahi di sebuah lapangan dekat lokasi kejadian.

“Dalam perjalanan menuju lapangan, tersangka mengambil senjata tajam jenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Beberapa saksi sempat menahan dan meminta agar sabit tersebut dibuang, namun tersangka melepaskan diri dan mengejar korban,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.

Saat korban berusaha berlari, pelaku mengayunkan sabit satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban. Pelaku sempat mencoba mengayunkan senjata tersebut kembali ke arah kepala, tetapi korban berhasil menghindar. Para saksi yang berada di lokasi segera menahan pelaku, merebut senjata tajam tersebut, dan membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah wilayah untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satreskrim, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi dan berhasil diamankan di wilayah hukum Surabaya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit dan satu potong baju berwarna biru milik korban yang bernoda darah.

Atas perbuatannya, tersangka H.W. alias Kirun kini mendekam di tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.