TERNATE, HARIAN7.COM – Polisi masih membongkar jejak uang dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) di Ternate, Maluku Utara.

Sejauh ini, penyidik Polres Ternate telah mengidentifikasi dana sekitar Rp3,9 miliar yang berkaitan dengan investasi yang dikelola Sahriyani A. Hi. Madi (34). Sahriyani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi tersebut.

“Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar,” kata Anita, Senin (21/9/2026).

Dana Rp3,5 Miliar Dihimpun dari 88 Orang

Dari penyidikan sementara, sekitar Rp3,5 miliar diketahui dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader.

Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Kemudian sekitar Rp1,9 miliar lainnya dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain itu, polisi menemukan sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung kepada tersangka.

Seluruh dana tersebut masuk ke empat rekening berbeda. Polisi kini mencermati aliran uang dari rekening-rekening tersebut untuk mengetahui total dana yang sebenarnya dihimpun.

“Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung,” ujar Anita.

Berawal dari Finance Wise

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa Zahra Berkah bukanlah nama pertama yang digunakan tersangka.

Sebelum memakai nama Zahra Berkah, Sahriyani disebut menjalankan kegiatan investasi dengan nama Finance Wise sejak April 2025.

Dua bulan kemudian, tepatnya Juni 2025, nama kegiatan tersebut berubah menjadi Investasi Zahra Berkah.

Peserta ditawari imbal hasil antara 5 hingga 10 persen. Nilai setoran juga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, puluhan juta rupiah, hingga tanpa batas tertentu.

Untuk memperluas jaringan peserta, tersangka disebut mengangkat 27 koordinator atau leader.

Mereka terdiri dari 18 orang di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, dan dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.

Polisi menyatakan kegiatan investasi tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung potensi kerugian masing-masing pihak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(As)