Laporan: Muhamad Nuraeni
BOYOLALI | HARIAN7.COM – Polisi mengungkap aksi duel dua pelajar menggunakan senjata tajam di Jalan Solo-Semarang, Kabupaten Boyolali. Dalam aksi yang disebut “Duel Alatan” itu, dua anak di bawah umur membawa senjata tajam dengan panjang hingga 180 sentimeter.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah video aksi saling serang dua pelajar beredar di media sosial Instagram.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan ‘Duel Alatan’, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Indra dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial. Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel akhirnya mengamankan kedua pelajar tersebut pada Senin (7/9/2026).
Bawa Celurit dan Corbek Berukuran Panjang
Dalam duel tersebut, salah satu pelajar membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter.
Sementara pelajar lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang mencapai 180 sentimeter. Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi patah.
Meski aksi berlangsung di tengah jalan raya dan menggunakan senjata tajam berukuran besar, polisi memastikan tidak ada korban yang mengalami luka akibat sabetan senjata.
Menurut Kapolres, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi antar sekolah. Kedua pelajar diketahui berasal dari sekolah yang berbeda dan ingin mendapatkan pengakuan dari kelompoknya masing-masing.
Senjata Dibeli Lewat Media Sosial
Polisi juga menemukan fakta bahwa senjata tajam yang digunakan dalam duel tersebut diperoleh melalui media sosial.
Celurit dibeli melalui Facebook dengan harga Rp230 ribu. Sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui Instagram dengan harga Rp350 ribu.
Selain mengamankan kedua pelajar, penyidik juga meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi berlangsung. Ketiganya juga masih berstatus anak di bawah umur.
Terancam Hukuman 7 Tahun
Dalam perkara ini, kedua pelajar dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, proses hukum tetap memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolres Boyolali mengingatkan para pelajar agar tidak membawa senjata tajam dan menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” kata Indra.
Polres Boyolali menyatakan akan terus melakukan pencegahan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, termasuk tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat.(*)









Tinggalkan Balasan