Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai membahas arah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (2/9/2026).

Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kudus tersebut mengagendakan Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,110 triliun. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp2,361 triliun.

Adapun pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD tersebut mencapai Rp250,741 miliar. Postur tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pengelolaan anggaran daerah perlu terus diperkuat agar kebijakan keuangan pemerintah mampu merespons kebutuhan masyarakat secara tepat.

“Pengelolaan anggaran diarahkan secara proporsional, terukur, inklusif, berkelanjutan, transparan, dan efisien,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan agar anggaran yang dialokasikan pemerintah tidak sekadar terserap dalam pelaksanaan program, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rancangan perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk menopang sejumlah program strategis pemerintah daerah. Penguatan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian, sehingga anggaran yang dikelola dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sam’ani menegaskan, pengelolaan anggaran harus dilakukan melalui perencanaan yang terukur. Dengan demikian, program yang memperoleh dukungan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan efisiensi dan keberlanjutan fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.

“Pembahasan perubahan APBD ini harus melihat kebutuhan masyarakat dan program prioritas daerah. Setiap alokasi anggaran perlu dibahas secara cermat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Masan.

Masan menambahkan, DPRD akan mencermati rancangan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah, termasuk kesesuaian antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kudus.

Menurutnya, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Kudus diperlukan agar rancangan perubahan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis sekaligus mampu mendukung program prioritas daerah.

Dengan postur pendapatan sebesar Rp2,110 triliun dan belanja Rp2,361 triliun, perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan program pemerintah daerah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Pengelolaan anggaran diarahkan tetap transparan dan efisien sehingga ruang fiskal yang tersedia dapat digunakan untuk kepentingan yang memiliki dampak bagi masyarakat,” tandasnya.