Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | HARIAN7.COM – Jejak dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Dua tersangka berinisial T.A.S. dan S., warga Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diamankan polisi setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV serta mengumpulkan informasi di lapangan.

Kasus ini bermula saat sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dilaporkan hilang pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV, menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk memburu pelaku.

Bak membongkar kepingan teka-teki, petugas Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua nama yang diduga terlibat.

Hasilnya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut. Kendaraan itu diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Suhada. Selain itu, petugas turut menyita satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” ujar AKP Dwi Yudi kepada media, Kamis (20/8/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka bukan pemain baru. Keduanya memiliki catatan hukum dalam perkara pencurian.

Tersangka TS diketahui pernah tujuh kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Sementara tersangka S. juga tercatat pernah menjalani hukuman serupa, dengan salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019.

“Masih kami lakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain maupun melibatkan pihak lain,” kata AKP Dwi Yudi.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau aksi curanmor lain yang dilakukan kedua tersangka.

AKP Dwi Yudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Ia meminta warga menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

“Gunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)