Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Polresta Cilacap mengungkap kasus tawuran antar kelompok anak di bawah umur yang membawa senjata tajam di Jalan Raya Kesugihan, tepatnya di Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap yang sempat viral di media sosial.

Menanggapi informasi tersebut, Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap bersama Polsek Kesugihan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tawuran melibatkan kelompok yang menamakan diri Munawaroh Jaya dan kelompok dari SMK Tantama Kroya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para anak dan anak saksi, didapat keterangan bahwa memang benar pada tanggal 6 Oktober itu terjadi tawuran di Jalan Kesugihan. Kelompok Munawaroh Jaya membuat kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan kelompok SMK Tamtama Kroya,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (19/10/2026).

Kesepakatan tawuran tersebut bermula dari saling tantang melalui pesan langsung atau direct message (DM) di media sosial dengan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang atau mengintimidasi kelompok lawan. Salah satu anak saksi juga merekam kejadian tersebut dan menyebar luaskan ke media sosial dan telah tersebar luas.

Kapolresta menilai, fenomena tawuran antarkelompok tidak hanya dipicu perselisihan, tetapi juga keinginan memperoleh pengakuan dari lingkungan pergaulan dan perhatian di media sosial.

“Kalau pemicunya sebetulnya yang selama ini terjadi banyak berkaitan dengan keinginan memperoleh pengakuan atau validasi yang nantinya diunggah di media sosial. Mereka membuat tantangan dan janji tawuran dengan kelompok lain, lalu bertemu di tempat yang disepakati,” jelasnya.

Menurut Yovan, tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan anak-anak yang terlibat. Selain berisiko menimbulkan korban, membawa senjata tajam tanpa hak juga dapat berkonsekuensi hukum.

Dalam kasus ini, seorang anak berinisial SF dikenakan pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membawa senjata tajam.

Yovan juga menegaskan, bahwa penanganan perkara ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pembinaan dan penyelamatan masa depan anak. Karena itu, Polresta Cilacap melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk mendukung pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami bukan pada penghakiman untuk menghukum anak-anak ini, tetapi pada upaya menyelamatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga ingin membantu orang tua dan pihak sekolah memberikan pembinaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Cilacap bersama Polsek jajaran rutin melaksanakan patroli preventif, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi titik tawuran, balap liar, dan kegiatan lain yang meresahkan masyarakat. Selain itu, setiap Senin, Polresta Cilacap hingga Polsek Jajaran juga melaksanakan pembinaan sebagai pembina upacara di sekolah-sekolah di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Pengawasan terhadap aktivitas di media sosial juga dilakukan melalui patroli siber Satreskrim. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, penanganannya dikoordinasikan dengan penyidik yang berwenang menangani perkara anak.

“Kami rutin melaksanakan patroli siber, baik dari Satreskrim maupun Polsek jajaran. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus, khususnya para pelajar dan anak muda di Cilacap, agar tidak terlibat tawuran,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pendidikan dan melindungi generasi muda dari perilaku yang membahayakan masa depan mereka.

“Intinya, kebijakan Bapak Kapolri bahwa Polri peduli pendidikan akan kami laksanakan sebaik mungkin dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.

Polresta Cilacap mengimbau para pelajar agar tidak mudah terpancing provokasi atau tantangan di media sosial, terlebih yang mengarah pada tawuran dan penggunaan senjata tajam. Orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini. (*)