Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F HUKATAN KSBSI) Kabupaten Temanggung mendatangi Kejaksaan Negeri Temanggung untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum laporan dugaan pelanggaran hak buruh yang telah berjalan sejak 2024.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Arifin Arsyad, S.H., M.H., di aula Kejaksaan Negeri Temanggung, Selasa (18/8/2026).

Dalam pertemuan itu turut hadir pengurus DPC F HUKATAN KSBSI, perwakilan buruh, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, serta sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Temanggung.

Perwakilan KSBSI mempertanyakan perkembangan laporan yang mereka dampingi sejak 10 Desember 2024, yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum.

Kajari Temanggung Arifin Arsyad menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan persoalan administrasi yang memiliki konsekuensi pidana.

“Ini merupakan undang-undang administrasi yang diberikan sanksi pidana. Sehingga ada mekanisme hukum lain yang harus didahulukan, sedangkan proses pidana menjadi langkah terakhir,” ujar Arsyad.

Ia mengatakan, dalam perjalanan penyidikan, berkas perkara telah beberapa kali mengalami proses pengembalian dan perbaikan. Namun, terdapat persoalan lain berupa gugatan dari pihak pengacara perusahaan terhadap surat pernyataan bersama yang dibuat antara perusahaan dan serikat pekerja.

Surat tersebut saat ini berada dalam proses di Kejaksaan Semarang sehingga penanganan perkara harus dipelajari lebih lanjut.

“Kami diminta untuk mempelajari perkara tersebut, termasuk apa yang menjadi persoalan dari pihak pengacara perusahaan, sehingga proses ini belum selesai,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris F HUKATAN KSBSI Temanggung, Joan Dani Menggasa, menyampaikan audiensi dilakukan karena pihaknya membutuhkan kepastian terkait laporan yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Menurutnya, secara prosedur pengembalian berkas perkara (P-19) idealnya dilakukan sebanyak dua kali, namun dalam kasus tersebut telah terjadi hingga enam kali proses bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan.

“Proses ini sudah berlangsung selama dua tahun dan membuat kami resah. Kami menekankan agar perkara krusial ini jangan sampai mengganjal proses advokasi yang sedang kami lakukan,” ujar Joan.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 64 buruh yang belum menerima hak pesangon dari perusahaan. Menurutnya, sejumlah bukti telah tersedia dan proses hukum perdata sebelumnya juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan, kata Joan, pengadilan telah mengeluarkan teguran (aanmaning) sebanyak tiga kali, namun belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Pidana ini menjadi jalan terakhir bagi kami. Jika proses ini terus berjalan di tempat, kami akan melakukan kampanye baik secara nasional maupun internasional. Tidak menutup kemungkinan buruh akan turun ke jalan,” tegasnya.

KSBSI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum bagi para buruh yang memperjuangkan haknya.