Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
WONOSOBO | HARIAN7.COM – Kasus perampokan SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap fakta baru dalam penyidikan dengan menyita satu senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru, serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan senilai total Rp467,843 juta.
Pengungkapan ini dilakukan Polres Wonosobo setelah mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan sehari setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk peran para pelaku dalam aksi tersebut.
Salah satu tersangka berinisial AR (53) menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (15/8/2026). Polisi menduga AR merupakan otak aksi perampokan karena berperan merencanakan dan mengatur jalannya aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
Menariknya, AR bukan sosok asing bagi SPBU tersebut. Polisi mencatat AR pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009.
Dari tangan AR, penyidik menyita uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta. Polisi juga mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi, yakni Toyota Vios dan Honda HRV.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi kepada tersangka lain berinisial RAT. Saat melakukan penggeledahan di rumah RAT, petugas menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta peluru jenis PL22.
Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan masih didalami terkait asal-usul serta dugaan penggunaannya dalam aksi perampokan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, temuan senjata api rakitan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.
Tak hanya senjata, polisi juga menemukan lokasi yang diduga digunakan pelaku untuk memusnahkan barang bukti. Lokasi tersebut berada di Jembatan Lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Di tempat itu, polisi menemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting rompi atau jaket yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak.
Hingga Selasa (18/8/2026), total uang tunai hasil kejahatan yang berhasil diamankan polisi mencapai Rp408,743 juta. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, seperti sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.
Jika dihitung keseluruhan, nilai barang bukti yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta.
Namun, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga belum ditemukan. Termasuk memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD.
“Penelusuran terhadap barang bukti lainnya masih kami lakukan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Arif.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.









Tinggalkan Balasan