BOYOLALI | HARIAN7.COM – Urusan hukum di desa kadang punya jalan cerita yang panjang. Persoalan yang awalnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama, bukan tidak mungkin justru berujung saling lapor jika emosi lebih dulu mengambil alih.

Karena itu, Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu mengingatkan masyarakat Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali, agar tidak buru-buru menjadikan konflik sebagai perang terbuka.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema “Penyelesaian Hukum di Desa” yang digelar di Aula Koperasi Merah Putih Desa Garangan, Sabtu (15/8/2026).

Masyarakat dan tokoh desa mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga, termasuk berbagai jalur yang dapat ditempuh ketika persoalan hukum mulai muncul.

Salah satu yang ditekankan ialah musyawarah dan mediasi.

Maklum, tidak semua masalah harus langsung naik kelas menjadi perkara hukum yang panjang. Penyelesaian secara damai di tingkat desa dapat menjadi pilihan sepanjang persoalan memang memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Dengan musyawarah, masyarakat diharapkan bisa mencari titik temu sebelum konflik berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Jangan sampai gara-gara persoalan kecil, hubungan bertetangga ikut bubar jalan.

Selain soal penyelesaian konflik, RBH Jallu juga memperkenalkan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Akses tersebut termasuk bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sekretaris Desa Garangan Nur Kholis, yang mewakili Kepala Desa Garangan, mengatakan edukasi hukum penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.

“Terima kasih kepada Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu yang telah hadir memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Garangan. Kegiatan seperti ini penting agar masyarakat semakin memahami hukum dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Nur Kholis.

Menurut dia, penyuluhan hukum menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya.

RBH Jallu berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai acara seremonial satu hari. Lembaga itu mendorong agar penyuluhan dan pendampingan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan di Desa Garangan.

Kerja sama dengan pemerintah desa diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus membangun lingkungan yang tertib dan sadar hukum.

Sebab, memahami hukum bukan berarti setiap persoalan harus berakhir di pengadilan.

Justru sebaliknya, masyarakat yang melek hukum semestinya tahu kapan harus bermusyawarah, kapan menggunakan mediasi, dan kapan membutuhkan pendampingan hukum.

Dengan begitu, konflik tidak perlu dipelihara sampai menjadi tontonan satu kampung.

Pesan RBH Jallu pun sederhana: hukum dipahami, masalah diselesaikan, kerukunan jangan ikut jadi korban.

Rumah Bantuan Hukum (RBH) Jallu — Bersama Masyarakat, Mewujudkan Akses Keadilan dan Kesadaran Hukum.