Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Pengunduran diri massal anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan. Bukan sekadar soal kursi yang ditinggalkan, tetapi muncul pertanyaan besar: apakah mereka benar-benar mundur dengan kesadaran sendiri, atau ada tekanan yang ikut bermain?
Pertanyaan itulah yang dibawa Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong bersama perwakilan BPD dari 12 desa saat menggelar audiensi dengan Camat Brangsong di Aula Kantor Kecamatan Brangsong, Jumat (7/8/2026).
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, meminta Pemerintah Kabupaten Kendal tidak terburu-buru menerima pengunduran diri tersebut sebelum persoalan dibuka secara terang.
“Kami meminta dilakukan cek dan kroscek secara objektif. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Sugiarto.
Menurutnya, informasi yang berkembang menyebut pengunduran diri anggota BPD Rejosari diduga berkaitan dengan adanya tekanan dari kelompok tertentu. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan opini atau desakan.
Sugiarto menilai pemerintah perlu memastikan satu hal mendasar: apakah anggota BPD benar-benar ingin mundur, atau mundur karena situasi yang membuat mereka tidak memiliki pilihan.
“Harus jelas apakah pengunduran diri itu sukarela atau karena tekanan. Ini menjadi dasar penting bagi Bupati dalam mengambil keputusan,” katanya.
Ia mengingatkan, pemerintahan desa tidak boleh berjalan di bawah bayang-bayang tekanan kelompok tertentu. Jika benar ada intimidasi, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi desa, tetapi menyangkut demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Negara ini negara hukum. Jangan sampai ada kekuatan tertentu yang bisa menentukan arah pemerintahan desa dengan cara menekan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Paguyuban BPD juga meminta Pemerintah Kecamatan Brangsong meneruskan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, termasuk rencana audiensi dengan Bupati Kendal.
Sementara itu, Camat Brangsong Yunan Arief Rakhman menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD.
“Kami akan menyampaikan hasil audiensi ini sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam mengambil keputusan,” kata Yunan.
Ia menegaskan, hingga saat ini empat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan pengunduran diri masih memiliki status sebagai anggota BPD.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka masih sebagai anggota BPD Desa Rejosari,” jelasnya.
Sebelumnya, pengunduran diri massal tersebut mencuat setelah adanya tudingan sejumlah pelanggaran terhadap anggota BPD Rejosari. Namun, tudingan itu hingga kini belum terbukti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah. Apakah pengunduran diri tersebut akan diterima begitu saja, atau justru dibuka lebih dalam untuk mencari fakta sebenarnya? Publik tentu menunggu jawaban, karena persoalan BPD bukan hanya soal jabatan, tetapi menyangkut wajah demokrasi di tingkat desa.(*)









Tinggalkan Balasan