HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

1 DPO Preman Debt Collector Diringkus Polisi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi kembali meringkus 1 DPO atas nama Brian Fladimer W di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3/23) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyebaran Berita Hoaks dan Senjata Tajam

“Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, perannya dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota Kepolisian bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Kadus Ditahan Polisi, Saat Merayu Korban "Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin"

Pada kasus ini, Polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. 

Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

Baca Juga:  Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, MI Diamankan Polsek Baradatu

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!