HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

1 DPO Preman Debt Collector Diringkus Polisi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi kembali meringkus 1 DPO atas nama Brian Fladimer W di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3/23) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, Pak Ogah di Gelandang Polisi

“Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, perannya dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota Kepolisian bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Streaming TV: Selama Mengelar Ops Sikat Jaran Candi 2020, Polres Semarang Berhasil Ungkap Pencurian Truk PT Indomarco Adi Prima (Indomaret)

Pada kasus ini, Polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. 

Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

Baca Juga:  Palsukan Sertifikat Tanah, Perempuan Cantik Asal Banyubiru Diringkus Polisi

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!