HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

1 DPO Preman Debt Collector Diringkus Polisi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi kembali meringkus 1 DPO atas nama Brian Fladimer W di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3/23) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Polisi Sebut Oknum Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Alami Gangguan Kejiwaan

“Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, perannya dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota Kepolisian bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Ditangkap Warga Karena Bawa Kabur Motor, Pria di Bojongsari Ternyata Memiliki Gangguan Mental

Pada kasus ini, Polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. 

Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

Baca Juga:  Modus Berpura-pura Sholat, Pencuri Kotak Amal di Masjid Surabaya Ditangkap Polisi

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!