DEPOK |HARIAN7.COM — Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok memasuki babak baru. Usai Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar menyampaikan pandangannya terkait proses pengembalian formulir pendaftaran, kini giliran Dr Karlina yang angkat bicara.
Karlina membeberkan kronologi proses pendaftaran versi dirinya sekaligus mengungkap hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kadin Jawa Barat di Bandung.
Dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026), Karlina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak untuk memenuhi persyaratan pendaftaran. Persoalan utama yang timbul, menurut dia, berakar dari belum adanya kesepahaman mengenai rincian komponen biaya pendaftaran serta dokumen tanda terima resmi dari panitia.
Karlina menjelaskan, seluruh berkas persyaratan sebenarnya telah ia serahkan kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Namun, hingga proses penyerahan berlangsung, ia belum menerima tanda terima maupun berita acara resmi dari panitia penyelenggara.
”Formulir sudah kami serahkan kepada SC dan OC. Namun, kami belum menerima tanda terima dokumen dan berita acara serah terima. Pada saat itu juga terjadi perbedaan pendapat mengenai biaya yang disepakati,” ujar Karlina.
Sebagai salah satu kandidat Bakal Calon Ketua Kadin Kota Depok, Karlina menilai pertanyaannya terkait transparansi pengalokasian dana pendaftaran merupakan hal yang wajar.
”Saya hanya menanyakan komponen biaya apa saja yang masuk di dalam total biaya tersebut. Karena belum ada penjelasan dan kesepakatan, sementara berita acara belum saya terima, akhirnya berkas saya bawa kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, situasi sempat menggantung ketika panitia justru meninggalkan ruangan penyerahan berkas.
”Saya bersama tim masih berada di dalam ruangan, sedangkan panitia sudah tidak ada lagi. Karena situasi tersebut, kami memutuskan meminta Kadin Jawa Barat untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” kata Karlina.
Hasil Mediasi Kadin Jawa Barat
Upaya penyelesaian perselisihan tersebut akhirnya dilakukan melalui forum mediasi di Bandung pada Selasa (4/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Pengurus Kadin Jawa Barat—khususnya Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK)—serta perwakilan panitia Mukota dan pihak Dr Karlina.
Dari hasil mediasi tersebut, Karlina menyebutkan terdapat beberapa poin kesepakatan penting terkait kelanjutan Mukota VI Kadin Kota Depok:
- Status Pencalonan: Dr Karlina dinyatakan tetap sah sebagai kandidat Calon Ketua Kadin Kota Depok.
- Kelanjutan Tahapan: Penanggung jawab, SC, dan OC diminta untuk melanjutkan seluruh tahapan Mukota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Penyelarasan Berita Acara: Berita acara yang sempat disampaikan panitia dalam konferensi pers pada Senin (3/8/2026) dinyatakan tidak dapat dijadikan dasar hukum organisasi, sebab berita acara sebelumnya belum dicabut secara resmi.
”Dari hasil musyawarah di Bandung, sudah ada kesepakatan dan petunjuk jelas mengenai pelaksanaan Mukota sehingga proses dapat tetap berlanjut. Saat ini saya tinggal menunggu perbaikan formulir yang disiapkan oleh SC dan OC,” tuturnya.
Dorong Transparansi dan Marwah Organisasi
Karlina berharap, kesepakatan yang dicapai melalui fasilitasi Kadin Jawa Barat ini dapat menjadi titik temu bagi seluruh pihak demi kondusivitas iklim usaha di Kota Depok.
Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh mekanisme organisatoris serta arahan dari Kadin Jawa Barat hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
”Saya berharap proses ini bisa berjalan baik sesuai ketentuan organisasi. Yang terpenting, seluruh tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menjaga marwah Kadin sebagai rumah besar para pelaku usaha,” pungkasnya.
Dengan berjalannya proses mediasi ini, tahapan Mukota VI Kadin Kota Depok kini memasuki fase krusial. Publik dan para pelaku usaha di Kota Depok menantikan komitmen panitia dalam menjalankan arahan Kadin Jawa Barat agar pemilihan berjalan adil dan akuntabel.









Tinggalkan Balasan