Lima Orang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga Gegara Terciduk Main Judi Dadu Kopyok di Dukuh
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar pres release. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Lima orang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, setelah terciduk bermain judi kopyok. Mereka ditangkap di belakang rumah Paryono warga Dukuh Sidomukti Kota Salatiga, Minggu (05/05/2023).
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat Press Release di depan pendopo polres setempat Kamis (09/03/2023) mengatakan, kelima pelaku judi kopyok yang telah diamankan masing masing berinisial AG warga Magersari Magelang, S warga Nobowetan Salatiga, AF warga Pabelan Kabupatwen Semarang, P warga Dukuh Sidomukti Salatiga, W warga Gamol Salatiga, jelas AKBP Feria Kurniawan.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal nformasi dari masyarakat adanya jenis Dadu Kopyok. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar hampir setiap malam hari di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi, kemudian setelah dilakukan pengrebekan oleh Tim Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan lima pelaku,”jelas AKBP Feria.
AKBP Feria menambahkan, selain menangkap para pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah Kursi panjang terbuat dari kayu, 1 buah karpet warna merah, 1 buah karpet warna coklat, 1 buah teko terbuat dari atom, buah gelas, uang tunai senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 buah toples yang terbuat dari plastik yang digunakan sebagai tempat cuk, 6 buah mata dadu, 1 buah batok kelapa dan papan penutup yang berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu, 1 lembar kertas warna biru yang tertulis angka-angka sebagai sarana bertaruh, uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah), uang tunai Senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Uang tunai senilai Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,”pungkas AKBP Feria.
Tinggalkan Balasan