BOYOLALI | HARIAN7.COM – Ulah nekat residivis kambuhan kembali berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial AW alias Bowo (40), warga Surakarta, dibekuk Satreskrim Polres Boyolali setelah diduga menjambret kalung emas milik seorang bocah perempuan berusia enam tahun.

Aksi pelaku sempat membuat geger warga setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penjambretan beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Gudang Kapo, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali.

Saat itu, korban berinisial NBJ (6) sedang asyik bermain di depan rumah bersama temannya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih tiba-tiba mendekat.

Bukan menolong atau sekadar melintas, pria tersebut justru menjalankan aksinya. Dalam hitungan detik, tangan pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, lalu kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku sempat mengamati situasi sebelum mendekati korban dan mengambil kalung emas tersebut,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (30/7/2026).

Korban dan temannya langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Namun, jejak pelarian pelaku akhirnya terbaca polisi. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap AW pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Polisi mencatat AW merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian, yakni pada tahun 2010, 2012, 2015, dan 2020.

Bahkan, polisi menduga aksi AW tidak hanya berhenti di Boyolali. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Solo Raya.

Sedikitnya enam lokasi diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya, meliputi Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.

“Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian yang beraksi di beberapa wilayah, mulai Boyolali, Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Sragen hingga Wonogiri,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna putih, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, nota pembelian kalung emas korban, serta rekaman CCTV.

Polisi menduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, AW dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan aksi lain yang dilakukan pelaku di wilayah Solo Raya.