HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Aniaya Anak Dibawah Umur, Tiga Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Ngawi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Tiga pelaku penganiayaan diringkus Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku menganiaya anak dibawah umur berinisial MSN (16) dan M (54) pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan masuk Desa Kandangan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko  dan Plt Kasi Humas IPTU Dian mengatakan, sementara berdasar olah TKP dan penyelidikan polisi mengamankan GA (18), YDC (19) dan satu tersangka lainya masih dibawah umur.

“Peristiwa penganiayaan bermula pada saat korban MSN sedang duduk di tempat kerjanya yakni di Dusun Tengger Desa Kandangan Kecamatan Ngawi memakai kaos pencak silat SH Terate warna hitam. Kemudian sekitar 10 pemuda pencak silat IKS naik motor mengejar seseorang berkaos komunitas (tidak diketahui komunitas apa) yang menggunakan motor C70, namun tidak terkejar,”kata Kapolres saat konferensi pers  Jumat (10/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Ruwang Guyup Polres Ngawi.

Baca Juga:  Kick Off Your College Financial Aid Game This Fall

Akhirnya rombongan pemuda yang mengejar tadi balik kanan dan dua) orang menghampiri MSN kemudian langsung bilang, “Dancok, klambimu copoten.” 

“Belum sempat dijawab oleh MSN, kedua orang tersebut memukul kepala korban berulang kali. Korban sempat melawan pelaku dengan menendang satu kali dan mengenai orang yang berpakaian IKS warna hitam dan terjatuh. Kemudian pelaku yang jatuh langsung bangun lagi selanjutnya memukul kembali kepala korban,”jelas Kapolres.

Tak lama kemudian, lanjut Kapolres,  rombongan teman yang memukul tadi sekira delapan orang ikut menghajar dengan cara memukul dan menendang korban. MSN tidak sempat melawan karena kalah jumlah, hanya merunduk melindungi kepalanya.

“Kebetulan ada rombongan anak IKS cabang Jogorogo yang lewat dan ikut membantu melerai, dengan berkata, “Mas wes mas, we gak ngesakne dulur Ngawi, yang artinya sudah mas, tidak kasihan sama saudara Ngawi,” namun tidak ditanggapi,”terang Kapolres.

Baca Juga:  Sukseskan Event Titac One Day Trail Adventure 2017, Dishub Kepulauan Selayar Gelar Rapat Koordinasi

Kemudian datang korban M dengan tujuan melerai kembali, tetapi justru kena pukul ruyung yang mengenai kepala dan berlumuran darah oleh salah satu gerombolan IKS, setelahnya mereka meninggalkan tempat.

Ditambahkan Kapolres bahwa faktor yang melatar belakangi terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak silat antara lain bermula dari adanya berita hoax dan merasa perguruan pencak silat mereka lebih baik daripada yang lain.

“Sehingga para anggota perguruan pencak silat dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras, adanya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab atau adu domba dan kebanyakan anggota kurang mampu dalam mengendalikan emosi mereka,”beber Kapolres dengan gamblang.

Baca Juga:  Diduga Konsleting Listrik, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah

Kapolres menandaskan bahwa Polres Ngawi telah menindak anggota perguruan pencak silat yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan membuat dan percaya berita yang tidak benar sebelum dicek kebenarannya.

Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari korban satu buah kaos yang bertuliskan PUNKSHTER PONOROGO, dan dari para pelaku adalah delapan unit sepeda motor serta sajam.

“Atas perbuatanya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) Tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun,”pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!