DEPOK | HARIAN7.COM – Kepala Kelurahan (Lurah) Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Ghalih Catur Prasatya, mengambil langkah tegas dan inovatif untuk mengatasi masalah sampah liar di wilayahnya. Setelah menemukan tumpukan sampah berupa kasur bekas di jalan tembus menuju Pemakaman Umum Cilangkap beberapa hari lalu, kini muncul lagi oknum yang membakar sampah di area tersebut.
Merespons tindakan tidak bertanggung jawab yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan ini, Ghalih mengumumkan adanya sayembara berhadiah bagi warga yang mampu menangkap tangan pelaku pembuangan sampah liar.
“Kami sangat geram. Baru saja ditemukan sampah kasur, sekarang ada lagi yang membakar sampah. Ini sangat berbahaya karena api bisa membesar dan mengancam warga sekitar,” ujar Ghalih saat dikonfirmasi,Selasa (28/7/2026)
Hadiah Uang Tunai untuk Penegak Disiplin
Ghalih menjelaskan bahwa hadiah berupa uang tunai akan diberikan kepada siapa saja yang dapat membuktikan atau menangkap langsung oknum yang membuang sampah sembarangan, termasuk mereka yang melakukan pembakaran ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Saya mengadakan sayembara bagi yang bisa menangkap tangan pelaku pembuang sampah liar, akan saya kasih hadiah uang tunai. Hal ini sebagai bentuk upaya nyata bagaimana warga berperan dan terlibat aktif dalam rangka menjaga lingkungannya,” jelasnya.
Sanksi Sosial dan Edukasi
Bagi pelaku yang berhasil tertangkap, Ghalih menegaskan bahwa pendekatan awal yang dilakukan adalah edukasi dan sanksi sosial. Pelaku akan diberikan teguran keras, peringatan, serta diwajibkan membuat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ghalih meluruskan mengenai kewenangan penjatuhan sanksi hukum. Ia menjelaskan bahwa sanksi berupa denda administratif atau pidana kurungan bukanlah wewenang seorang lurah, melainkan menjadi domain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Lebih ke sanksi sosial sih, Bang. Karena kalau untuk sanksi denda atau kurungan itu bukan menjadi kewenangan saya sebagai lurah, melainkan Satpol PP sebagai penegak Perda. Tapi kami pastikan mereka mendapat edukasi dan efek jera melalui pernyataan bermaterai,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kelurahan Cilangkap berharap dapat menekan angka pelanggaran kebersihan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.









Tinggalkan Balasan