Laporan: M Ichsan Hidayat MH

SALATIGA | HARIAN7.COM – Di era ketika jejak digital mudah berubah menjadi alat tekanan, ancaman penyebaran data pribadi menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyentuh ruang teknologi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan martabat seseorang.

Kasus itu dialami seorang mahasiswa UIN Salatiga. Data pribadinya diduga dijadikan alat intimidasi oleh pihak tertentu. Ancaman penyebaran informasi tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya mencari perlindungan melalui Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga.

Alih-alih langsung membawa perkara ke meja hijau, PUSBAKUM memilih membuka ruang penyelesaian melalui jalur nonlitigasi. Sebuah pilihan yang menguji apakah kesadaran hukum dan iktikad baik masih memiliki tempat di tengah maraknya penyalahgunaan informasi pribadi.

Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., CM., bersama tim bergerak melakukan pendampingan. Mereka tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan identifikasi persoalan, konsultasi hukum, analisis aspek peraturan, hingga membangun komunikasi dengan pihak terkait.

Langkah tersebut berlanjut dengan pendampingan langsung di Jakarta Timur pada 22–24 Juli 2026. Tim yang turun terdiri dari M. Yusuf Khummaini, Advokat PUSBAKUM UIN Salatiga M. Ichsan Hidayat, S.H., M.H., serta staf LP2M UIN Salatiga, Ana Fatkhur Rohmah, S.HI., M.Pd.

Proses tersebut bukan sekadar mempertemukan dua pihak yang berselisih. Ada upaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, sementara pihak yang melakukan ancaman diberikan ruang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan. Pihak yang melakukan ancaman mengakui kesalahan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak menyebarluaskan data pribadi korban dalam bentuk apa pun.

Namun, kasus ini menyisakan pesan lebih besar: data pribadi bukan sekadar kumpulan informasi. Nomor identitas, foto, dokumen, maupun rekam digital seseorang dapat menjadi celah untuk melakukan tekanan apabila tidak dihormati.

Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, menegaskan perlindungan data pribadi merupakan hak setiap individu yang harus dijaga.

“Perlindungan terhadap data pribadi merupakan hak setiap individu yang wajib dihormati dan dilindungi. PUSBAKUM UIN Salatiga akan terus memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum kepada seluruh sivitas akademika yang menghadapi persoalan hukum,” ujarnya kepada harian7.com, Sabtu (25/7/2026).

Menurut dia, penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dapat menjadi solusi efektif selama seluruh pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, jalur hukum tetap terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini memperlihatkan satu hal: ruang digital telah menciptakan bentuk ancaman baru yang tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Ancaman penyebaran data pribadi dapat menjadi bentuk tekanan yang dampaknya tidak kalah berat.

Karena itu, keberadaan lembaga bantuan hukum di lingkungan kampus menjadi penting. PUSBAKUM UIN Salatiga tidak hanya berperan menyelesaikan konflik, tetapi juga menjadi benteng edukasi agar mahasiswa memahami hak-hak hukumnya di dunia digital.

Di tengah derasnya arus informasi dan penggunaan media sosial, kesadaran hukum menjadi kebutuhan mendesak. Sebab ketika data pribadi mulai dipakai sebagai alat ancaman, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antarindividu, melainkan menyangkut perlindungan hak warga di ruang digital.

PUSBAKUM UIN Salatiga mengingatkan sivitas akademika agar tidak ragu melaporkan berbagai bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan data pribadi. Pendampingan hukum yang tepat menjadi langkah awal agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional, berkeadilan, dan tetap menghormati hak semua pihak.