Laporan: Wahono
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Niat mengambil uang di mesin ATM justru berakhir kehilangan seluruh tabungan. Seorang perempuan asal Kabupaten Semarang harus merelakan saldo Rp20 juta setelah menjadi korban aksi komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Temanggung. Dua pelaku yang diduga beraksi lintas provinsi ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini melalui Kasihumas Iptu Endi Widodo mengatakan, korban berinisial N (30), warga Sumowono, Kabupaten Semarang, kehilangan uang setelah kartu ATM miliknya tertelan di mesin ATM depan PT SJI Kranggan, Temanggung, Jumat (3/7/2026).
“Dua tersangka yang diamankan berinisial NK (37) dan SR (34). Keduanya berbagi peran dalam menjalankan aksi tersebut,” ujar Endi saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Senin (20/7/2026).
Modusnya terbilang klasik, tetapi masih memakan korban. Pelaku lebih dulu membuat kartu ATM macet dengan memasang potongan mika dan double tape pada lubang kartu.
Saat korban panik karena kartu tertelan, pelaku lain datang dengan gaya bak “pahlawan dadakan”. Ia berpura-pura membantu, lalu mengarahkan korban menekan tombol tertentu hingga tanpa sadar nomor PIN ATM diketahui.
“Pelaku menghafal PIN korban saat korban mengikuti arahan tersebut,” jelas Endi.
Setelah korban pergi untuk mengurus ke bank, pelaku kembali beraksi. Kartu ATM yang tertahan di mesin dibongkar menggunakan gergaji besi, kemudian digunakan untuk menguras saldo korban melalui ATM lain.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sepeda motor yang diduga menggunakan pelat nomor palsu, potongan mika, lem cair, gergaji besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp7,2 juta.
Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku, SR, bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa di wilayah Cilacap pada 2024.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Temanggung. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polres Temanggung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima bantuan dari orang asing ketika kartu ATM bermasalah.
Sebab, di balik tawaran bantuan yang terlihat ramah, bisa saja ada niat lain yang siap menguras isi rekening dalam hitungan menit.









Tinggalkan Balasan