DEPOK | HARIAN7.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Depok meluncurkan pembaruan sistem Program Rehabilitasi Kepesertaan (REHAB) versi 3.0. Program ini hadir sebagai solusi bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran, memungkinkan mereka untuk melunasi utang secara bertahap agar kepesertaan kembali aktif.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Livendri Irvarizal, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 dirancang khusus untuk mengakomodasi masyarakat yang mengalami kendala finansial sehingga sulit membayar tunggakan sekaligus atau mencicil dalam nominal besar setiap bulannya.
“Jadi, program REHAB 3.0 ini untuk mengakomodir masyarakat yang memang tidak mampu dalam hal mencicil secara bulanan dengan nominal penuh. Ini merupakan salah satu fasilitas yang memudahkan masyarakat,” ujar Livendri, usai menggelar Kopi JKN bersama awak media di Cafe Semusim,Kalimulya Depok, Jumat (19/06/2026)
Fleksibilitas Pembayaran Harian hingga Mingguan
Melalui pembaruan sistem ini, peserta diberikan fleksibilitas lebih tinggi dalam metode pembayaran. Masyarakat kini dapat memilih opsi pembayaran iuran secara bertahap, tidak hanya terbatas pada cicilan bulanan, tetapi juga bisa dilakukan secara harian atau mingguan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
“Dengan pembaruan sistem tersebut, masyarakat kini memiliki dua opsi pembayaran iuran secara bertahap, yaitu secara bulanan dan secara harian atau mingguan. Hal ini tentu sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran agar status kepesertaannya tidak lagi terhambat,” jelasnya.
Program ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan iuran selama periode 4 hingga 24 bulan secara bertahap. Dengan demikian, akses terhadap layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dapat kembali dinikmati tanpa hambatan administrasi.
Pentingnya Kesadaran Membayar Iuran
Livendri juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan-rekan media, untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini. Ia menekankan pentingnya kesadaran membayar iuran tepat waktu karena risiko sakit dapat datang kapan saja tanpa peringatan.
“Kami juga ingin teman-teman media dapat menyebarluaskan agar masyarakat lebih aware dalam pembayaran iuran. Kita tidak pernah tahu kapan kita akan sakit, sehingga menjaga keaktifan kepesertaan adalah bentuk perlindungan diri dan keluarga yang paling dasar,” pungkasnya.
Bagi warga Depok yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk memanfaatkan fasilitas REHAB 3.0 ini.









Tinggalkan Balasan