Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Puluhan knalpot brong hasil sitaan polisi tak lagi berakhir di gudang penyimpanan barang bukti. Sebanyak 24 knalpot yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban masyarakat justru akan diabadikan menjadi monumen edukasi di SMKN 3 Salatiga.

Gagasan unik itu ditandai dengan peluncuran pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong yang digelar Polres Salatiga di Lapangan Upacara SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja’far Shodiq, Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 576 siswa kelas X dan XI serta dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi. Hadir pula Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, jajaran pejabat utama Polres Salatiga, Kapolsek Tingkir Kompol Daryono, serta para guru dan karyawan sekolah.

Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mengikuti pembacaan Ikrar Penolakan Penggunaan Knalpot Brong sebagai bentuk komitmen bersama mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial, konflik antarkelompok, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadi generasi yang tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” kata Ade.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong di kalangan remaja kerap dipengaruhi tren media sosial, budaya balap liar, hingga keinginan untuk mencari perhatian. Namun dampaknya justru merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai bentuk edukasi berkelanjutan, Polsek Tingkir menyerahkan 24 knalpot brong hasil penindakan kepada SMKN 3 Salatiga. Barang-barang tersebut nantinya akan dirangkai menjadi monumen peringatan di lingkungan sekolah.

Monumen itu diharapkan menjadi sarana pembelajaran yang dapat mengingatkan pelajar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan dari polusi suara.

Ade menegaskan, Polres Salatiga akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sosialisasi ke sekolah, pembinaan kepada bengkel kendaraan bermotor, hingga penegakan hukum terhadap pelanggar.

“Harapannya para pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut menciptakan Kota Salatiga yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.