SEMARANG,HARIAN7.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berhasil mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola pemerintahan tingkat nasional. Pemprov Jateng sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, Jateng juga mencatat tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 96,48 persen. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi di Indonesia, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.

Opini WTP dan rapor merah-hijau anggaran ini diserahkan langsung oleh BPK RI dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan bahwa opini WTP adalah indikator akuntabilitas. Namun, kecepatan menindaklanjuti rekomendasi adalah ukuran nyata efektivitas perbaikan tata kelola.

“Tingkat penyelesaian TLRHP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan yang tertinggi di Indonesia. Ini prestasi luar biasa yang menunjukkan komitmen kuat kepala daerah dan jajaran dalam memperkuat pengawasan internal,” ujar Widhi.

Merespons capaian tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa raihan WTP ke-15 ini bukan sekadar penghargaan administratif. Baginya, capaian ini adalah tantangan untuk menjaga transparansi publik.

“Jateng mampu menyelesaikan hampir 96 persen rekomendasi BPK. Saya minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menunda-nunda. Kita harus punya sense of crisis, selesaikan sesegera mungkin tanpa menunggu batas waktu 60 hari,” tegas Luthfi.

Sebagai informasi, realisasi APBD Jateng Tahun Anggaran 2025 menunjukkan performa positif. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp23,761 triliun (96,38% dari target).

Sementara belanja daerah dan transfer tercatat Rp23,871 triliun (94,61% dari pagu). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp577,049 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). (*)