SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran polres berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode April hingga 5 Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 554 tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan dari total 449 kasus tersebut sebanyak 81 kasus ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Jateng dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.
“Satresnarkoba polres jajaran menangani 368 kasus dengan total 457 tersangka,” ujarnya, di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, Dalam pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 2.163,22 gram sabu, 1,77 gram kokain, 39 butir ekstasi, 100 gram ganja, 108,43 gram tembakau gorila, 802 butir psikotropika serta 43.473 butir obat-obatan berbahaya.
“Sedangkan pengungkapan kasus dari Satresnarkoba polres jajaran, polisi mengamankan 4.119,24 gram sabu, 162 butir ekstasi, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 2.132,17 gram ganja, 2.104,22 gram tembakau gorila, 10.611 butir psikotropika, dan 199.886 butir obat-obatan berbahaya,” jelasnya.
AKBP Donny menuturkan, Secara keseluruhan selama periode April hingga 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil menyita 6.282,46 gram sabu, 1,77 gram kokain, 201 butir ekstasi, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 2.232,17 gram ganja, 2.212,65 gram tembakau gorila, 11.413 butir psikotropika, serta 243.359 butir obat-obatan berbahaya.
“jika diakumulasikan sejak Januari hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran telah mengungkap sebanyak 1.018 kasus dengan total 1.253 tersangka,” jelasnya.
AKBP Donny menambahkan, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2026 hingga awal Juni meliputi 19.803,147 gram sabu, 1,77 gram kokain, 1.975 butir ekstasi, 975,95 gram cairan atau serbuk sintetis, 10.158,64 gram ganja, 5.241,63 gram tembakau gorila, 22.938 butir psikotropika, dan 451.455 butir obat-obatan berbahaya.
“Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan hasilnya menunjukkan bahwa sabu seberat 1,54 kilogram tersebut positif mengandung metamfetamin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan