Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Saat sebagian orang menghabiskan akhir pekan untuk beristirahat, dua pria ini justru memanfaatkannya untuk berburu sasaran. Mereka mengintai kantor yang sepi, memanjat pagar, membobol atap, lalu membawa kabur apa saja yang bisa dijual.

Aksi itu akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Salatiga membekuk ST (38), warga Kecamatan Getasan, dan SPR (31), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Keduanya diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor koperasi di Jalan Sirondo, Kampung Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, kedua tersangka tidak beraksi secara spontan. Sebelum melakukan pencurian, mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan lokasi selama sekitar satu pekan.

“Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan lokasi selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan kondisi lingkungan dan waktu yang tepat melakukan aksi,” ujar Ade.

Setelah merasa situasi aman, keduanya memilih akhir pekan sebagai waktu eksekusi. Kantor yang tutup dan minim aktivitas dianggap menjadi peluang emas.

Dengan mengendarai sepeda motor, mereka datang ke lokasi, memarkir kendaraan di bagian belakang kantor, lalu memanjat pagar. Jalur masuk yang dipilih pun tak biasa. Mereka membongkar atap dan plafon kamar mandi sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam bangunan.

“Mereka memilih akhir pekan saat kantor dalam keadaan sepi, kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan membongkar atap serta plafon kamar mandi untuk masuk ke dalam kantor,” jelas Kapolres.

Dari dalam kantor, para pelaku menggasak berbagai barang berharga. Mulai dari dua helm, tas punggung, uang tunai Rp600 ribu, televisi 32 inci, sejumlah STNK, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra milik koperasi.

Motor tersebut berhasil dibawa kabur setelah para pelaku menemukan kuncinya tersimpan di dalam laci meja kantor.

Menurut Ade, hasil curian kemudian disembunyikan di kawasan Jalan Lingkar Salatiga sebelum dijual satu per satu melalui marketplace Facebook.

“Barang hasil curian dijual secara bertahap melalui marketplace Facebook dan dari penjualan tersebut para pelaku memperoleh uang sekitar Rp3,7 juta yang kemudian dibagi rata,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melaporkan kehilangan sejumlah barang pada 1 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi, obeng yang dipakai untuk membantu pembobolan, tas hasil curian, dokumen kendaraan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yang membuat polisi terkejut, kedua tersangka ternyata bukan pemain baru. Keduanya merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

ST tercatat pernah terlibat kasus pencurian pada 2017 dan 2023. Sementara SPR memiliki rekam jejak lebih panjang dengan kasus pencurian pada 2021, 2022, dan 2024.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, keduanya juga mengaku terlibat dalam sedikitnya 15 aksi pencurian dalam tiga bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan mereka mengaku terlibat dalam sedikitnya 15 aksi pencurian dalam kurun tiga bulan terakhir di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang,” ungkap Ade.

Rinciannya, sebanyak 10 lokasi berada di wilayah Kota Salatiga dan lima lokasi lainnya di Kabupaten Semarang.

Kini keduanya harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Bagi ST dan SPR, jalan pintas yang berulang kali dipilih untuk mencari uang kini kembali berujung di tempat yang sama: ruang tahanan polisi.