JAKARTA | HARIAN7.COM – Penanganan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menuai sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menunda pelimpahan berkas perkara hingga seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan penanganan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang efektif dan transparan, proses hukum perkara kuota haji masih harus menunggu kepulangan para jemaah dan petugas haji dari Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pelimpahan berkas baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji berakhir.

“Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah haji kembali ke Tanah Air, insya Allah kami akan segera melakukan pelimpahan berkas sehingga persidangannya dapat segera digelar,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, penundaan dilakukan karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam persidangan masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.

KPK mengaku telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara haji untuk memastikan proses hukum tidak mengganggu pelaksanaan ibadah maupun tugas para petugas haji.

“Kami juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak yang menangani pelaksanaan haji karena cukup banyak saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di persidangan masih bertugas sebagai petugas haji,” katanya.

Asep menegaskan, KPK tidak ingin agenda persidangan berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam operasional haji.

“Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji. Hal itu tentu dapat berdampak terhadap pelaksanaan ibadah haji itu sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan menunggu berakhirnya musim haji dinilai memperpanjang daftar perkara besar yang belum juga memasuki tahap persidangan. Publik pun menaruh harapan agar perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan tidak berlarut-larut di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan ibadah haji.

KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.(Yuanta)