SALATIGA | HARIAN7.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp93.168.941,55 pada proyek pembangunan bangunan pengolahan air limbah cair di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPR dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek dengan nilai mencapai Rp278.626.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban, nilai tersebut telah dikembalikan oleh penyedia pekerjaan ke kas daerah.
Namun, auditor juga menemukan persoalan lain yang dinilai lebih serius, yakni pelaksanaan pekerjaan pembangunan bangunan pengolahan air limbah cair yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
BPK mencatat terdapat perjanjian kerja antara penyedia jasa dengan pihak lain untuk melaksanakan sebagian pekerjaan atau subkontrak. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat penandatangan kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp139.753.412,55.
Penyedia pekerjaan diketahui telah menyetor Rp46.584.471 ke kas daerah. Namun saat pemeriksaan berlangsung, masih tersisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp93.168.941,55.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kepala Dinas PUPR Kota Salatiga memproses kelebihan pembayaran yang tidak sesuai kontrak dan menyetorkannya ke kas daerah.
Dalam dokumen tindak lanjut, BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada Juli 2025 sebesar Rp93.168.941,55 yang dilengkapi bukti setor dan rekening koran.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid Monitoring Eksekutif dan Legislatif Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, Deanova, menilai kasus itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan proyek pemerintah.
“Temuan ini menunjukkan ada persoalan dalam sistem pengendalian internal. Bagaimana mungkin kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak bisa lolos hingga pembayaran dilakukan. Pengawasan seharusnya bekerja sejak proyek berjalan, bukan setelah BPK turun melakukan audit,” kata Deanova kepada Harian7.com, Selasa (2/6/2026) malam.
Menurutnya, pengembalian uang ke kas daerah memang merupakan kewajiban, namun tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian daerah terjadi.
“Publik jangan hanya disuguhi kabar bahwa uang sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah mengungkap mengapa uang itu bisa keluar terlebih dahulu. Kalau setiap tahun pola yang muncul adalah temuan, pengembalian, lalu selesai, maka akar masalahnya tidak pernah benar-benar dibenahi,” tegasnya.
Deanova juga mempertanyakan efektivitas pengawasan teknis dan administrasi yang melekat pada proyek-proyek konstruksi pemerintah.
“Mulai dari pengawas lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pihak yang memverifikasi pembayaran harus dievaluasi. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi yang baru aktif ketika auditor menemukan masalah,” ujarnya.
ICI Jateng meminta Pemerintah Kota Salatiga menjadikan temuan BPK tersebut sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola proyek APBD agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Ini bukan semata soal Rp93 juta atau Rp139 juta. Ini soal kualitas tata kelola anggaran publik. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus dijaga dengan pengawasan yang ketat dan profesional,” pungkas Deanova.









Tinggalkan Balasan