BANJARNEGARA | HARIAN7.COM – Polisi mengungkap motif di balik pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugrogo alias Hoho Alkaf. Tersangka RP (43) mengaku sakit hati karena persoalan gaji hingga kesal melihat gaya hidup sang kades di media sosial yang dinilai terlalu “flexing”.
Kasus pembakaran mobil yang terjadi di halaman rumah korban di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, pada 23 April 2026 dini hari itu akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Banjarnegara bersama Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan tersangka ditangkap pada 15 Mei 2026 di wilayah Mandiraja setelah polisi mengantongi sejumlah petunjuk kuat.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka mengakui telah membakar mobil milik korban,” kata Ori saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Tak cuma mengaku, polisi juga menemukan barang bukti yang dianggap “nyambung” dengan aksi pembakaran. Mulai dari kain mirip sumbu api yang ditemukan di lokasi hingga selang untuk menyedot bensin dari motor ke jeriken.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan mobil dibakar menggunakan bensin. Polisi sekaligus meluruskan kabar liar yang sempat beredar soal bom molotov.
“Ini murni pembakaran, bukan bom molotov,” tegas Ori.
Menurut polisi, dendam pribadi menjadi pemicu utama. RP diketahui pernah bekerja sebagai sopir dump truk dan mengenal Hoho Alkaf sejak 2015. Namun hubungan keduanya memburuk karena persoalan upah kerja yang disebut sering telat dibayar.
Di sisi lain, tersangka juga mengaku geram dengan konten TikTok sang kades yang dianggap terlalu memamerkan kemewahan.
“Tersangka merasa tidak suka dengan perilaku korban di media sosial yang sering menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Ori.
Polisi mengungkap, dua hari sebelum kejadian tersangka membeli pertalite di SPBU Kaliwinasuh. Bensin itu lalu dipindahkan ke jeriken memakai selang sebelum dipakai untuk membakar mobil.
Pada malam kejadian, tersangka berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban. Dari luar pagar rumah, ia menyiramkan bensin ke mobil lalu melempar kayu yang sudah dibalut kain dan dibakar seperti obor rakitan.
Api langsung membesar dan melahap bagian mobil Honda Civic Turbo warna putih yang terparkir di halaman rumah.
Akibat perbuatannya, RP dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil yang terbakar, kain bekas sumbu api, selang penyedot bensin, sepeda motor Honda Scoopy, hingga rekaman CCTV SPBU saat tersangka membeli bahan bakar.(Rus/T San)









Tinggalkan Balasan