Jaksa Diminta Hadirkan Seluruh Fakta Bukan Sekadar Potongan Data di Persidangan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Persidangan kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik. Salah satu perhatian mengarah pada penggunaan data perangkat Chromebook yang diperdebatkan dalam ruang sidang, terutama terkait periode data yang dinilai tidak utuh.
Ketua ELBEHA Barometer, ELBEHA Barometer Sri Hartono, menyoroti peran jaksa dalam menghadirkan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya bersikap netral dan menyajikan data secara menyeluruh, bukan hanya bagian yang dianggap mendukung narasi tertentu.
“Jaksa itu digaji oleh negara, oleh rakyat, untuk menegakkan keadilan. Tugasnya menghadirkan fakta apa adanya, bukan memilih fakta yang cocok dengan narasi,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Sri Hartono menyinggung penggunaan data Chrome Device Management (CDM) yang menurutnya sebenarnya dapat diverifikasi secara terbuka. Ia juga mempertanyakan penggunaan data periode singkat, yakni Januari hingga Juni 2023, yang dalam catatannya bertepatan dengan periode ketika program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tidak berjalan optimal.
Menurutnya, angka penggunaan Chromebook pada periode tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar penilaian, karena kondisi lapangan pada awal distribusi perangkat masih dalam tahap adaptasi.
“Guru dan siswa butuh waktu untuk belajar. Tidak semua langsung mahir menggunakan perangkat. Apalagi di daerah, proses adaptasi itu bertahap,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa data penggunaan pada tahun-tahun berikutnya menunjukkan peningkatan signifikan, bahkan disebut mencapai sekitar 85 persen perangkat masih aktif digunakan pada 2025.
Lebih jauh, Sri Hartono menilai bahwa jika dalam persidangan terdapat fakta yang tidak mendukung tuduhan awal, maka seharusnya jaksa memiliki keberanian moral untuk mengevaluasi kembali posisi perkara.
“Esensi penegakan hukum itu mencari kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara,” ujarnya menambahkan.
Ia juga menyoroti lamanya proses penahanan yang menurutnya berdampak pada aspek kemanusiaan, terutama bagi pihak yang belum terbukti bersalah secara hukum. Prinsip praduga tak bersalah, kata dia, harus benar-benar dijalankan secara konsisten.
Dalam pandangannya, penahanan yang terlalu lama untuk kasus non-berisiko tinggi dinilai tidak proporsional. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk yang oleh sebagian pihak dianalogikan sebagai “penculikan oleh negara”, meski istilah itu ia tekankan sebagai ungkapan kritik keras terhadap sistem.
Pernyataan ini kembali memicu diskusi publik mengenai transparansi proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau kepercayaan publik pada lembaga hukum runtuh, lalu ke mana lagi masyarakat mencari keadilan?” tutupnya.(Ian)









Tinggalkan Balasan