JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus mengawasi proses perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) guru agar hak para guru PNS tetap terpenuhi sesuai ketentuan.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, mengatakan pengawasan terhadap proses penyesuaian TKD akan terus dilakukan hingga ada kepastian bagi para guru.

“Ke depan pengawasan tetap berjalan. Kita pantau perkembangannya dan pastikan semua mendapatkan haknya dengan baik,” kata Subki usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut Subki, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya berharap persoalan penyesuaian TKD guru dapat segera menemukan solusi.

Ia juga meminta guru PNS tetap mengikuti proses yang sedang berjalan. Komisi E, kata dia, akan menjadi jembatan komunikasi antara guru dan Pemprov DKI Jakarta.

“Kepada guru-guru PNS yang selama ini merasa ada yang kurang, insyaallah prosesnya sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada penyesuaian,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi E turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Subki menilai kehadiran OPD penting agar aspirasi guru bisa langsung mendapat penjelasan teknis dari pihak terkait.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan perubahan Pergub mengenai TKD guru menyusul adanya amar putusan Mahkamah Agung yang meminta adanya penyelarasan aturan TKD bagi guru.

Dalam proses penyusunannya, Pemprov DKI disebut harus memperhatikan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan penghitungan TKD guru harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal daerah.

“Banyak hal dalam rumus penghitungan. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” kata Premi.(Yuanta)