SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang dan mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil,” ujarnya.
Menurutnya, Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah dan seluruh barang tersebut diakui milik tersangka.
“Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, .
Kombes Yos Guntur menuturkan, Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.
“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp.200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Kombes Yos Guntur menambahkan, Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan