JAKARTA, HARIAN7.COM – Tawaran bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa perlu repot datang dan mengikuti ujian mungkin terdengar menggiurkan. Tinggal bayar, SIM disebut bisa langsung jadi.
Namun, masyarakat sebaiknya jangan buru-buru percaya. Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan, tawaran semacam itu bisa saja merupakan modus penipuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, penerbitan SIM memiliki tahapan resmi yang sudah terintegrasi dalam sistem.
Artinya, SIM yang diterbitkan melalui prosedur resmi akan tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM. Sementara itu, SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi berpotensi tidak tercatat sebagai dokumen yang sah.
Komarudin juga menegaskan, pemohon SIM wajib datang sendiri saat mengurus penerbitan SIM.
“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” kata Komarudin, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, masyarakat patut curiga jika ada orang yang menawarkan jasa mengurus SIM dengan imbalan sejumlah uang, tetapi pemohon dijanjikan tidak perlu datang ke lokasi.
Menurut Komarudin, tawaran tersebut bukanlah jalan pintas untuk mendapatkan SIM.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” ujarnya.
Jadi, kalau ada yang menawarkan, “Bayar saja, SIM beres tanpa datang dan tanpa proses,” jangan langsung tergoda. Alih-alih mendapatkan SIM, uang bisa melayang dan dokumen yang diterima belum tentu tercatat secara resmi.
Korlantas Polri sendiri terus melakukan evaluasi terhadap prosedur penerbitan SIM. Evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan proses penerbitan SIM tetap berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat pun diimbau memilih jalur resmi. Selain menghindari potensi penipuan, mengikuti prosedur juga memastikan SIM yang dimiliki benar-benar tercatat dalam sistem dan diterbitkan sesuai aturan.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan