HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bayar Pajak Tahunan di UPPD Cilacap Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Bayar pajak motor/mobil di Cilacap sekarang lebih gampang. Buat kamu yang beli kendaraan bekas tapi belum balik nama, nggak perlu pusing cari KTP pemilik lama lagi.

UPPD Samsat Cilacap memastikan pembayaran pajak tahunan di Tahun 2026 bisa pakai KTP kamu sendiri, bagi yang belum atas nama sendiri. Jadi cukup bawa dokumen ini ke Samsat:

Baca Juga:  Ribuan Buruh Jalan Sehat di Ungaran, Ahmad Luthfi: Pekerja Pahlawan Ekonomi Jateng

– STNK asli
– BPKB asli atau fotokopi
– KTP asli kamu sebagai pembayar pajak
– Uang sesuai tagihan

Dan, anda wajib mengisi :
– Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan
– Surat Permohonan Blokir Kendaraan

“Kalau cuma perpanjang tahunan, silakan pakai KTP pemohon. Nggak wajib KTP sesuai nama di BPKB,” kata Kepala UPPD Cilacap, Fatmawati, S.E melalui Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (Kasie PKB), Rahageng Gita Sunu, S.STP, M.M, Selasa (05/05/2026).

Baca Juga:  Lantik 145 PNS, Bupati Semarang: Jaga Integritas, Bijak Bermedsos, dan Jangan Selingkuh!

Tapi ingat, lanjutnya kebijakan ini cuma berlaku buat pajak tahunan. Kalau mau ganti plat 5 tahunan, balik nama, atau mutasi, tetap harus pakai KTP atas nama di BPKB, dan khusus berlaku hanya di Tahun 2026.

Baca Juga:  Diantar Kiai Sepuh dan Pengurus PCNU, DPC PKB Kota Salatiga Daftarkan Bakal Caleg 2024 ke KPU

“Kamu Bisa Memanfaatkan Kebijakan ini dengan Mengunjungi Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling dan Gerai Paten.
Tp Kebijakan ini Tidak Berlaku untuk Layanan di Aplikasi New Sakpole dan Samsat Budiman atau Samsat Coorporate,” ungkapnya.

Dengan aturan baru tersebut, Samsat Cilacap optimis target pajak kendaraan 2026 bakal tercapai. Jadi, anda sudah bayar pajak belum? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!